• +622159576882 |+622159576730
  • [email protected]

    Artikel dan Berita Pondok Pesantren Daar el-Qolam

    Ketentuan Dan Tata Tertib Laptop Santri Daar el-Qolam 2

    Sebagai upaya untuk memperkaya media pembelajaran, dan memudahkan santri kelas akhir dalam penyusunan karya tulis ilmiah, maka santri Pondok Pesantren Daar el-Qolam 2 diperbolehkan membawa dan menggunakan laptop pribadi ke pesantren.

    Tata Tertib Penggunaan Laptop Santri

    1. Santri Pondok Pesantren Daar el-Qolam 2 diperbolehkan membawa laptop pribadi ke pesantren, dengan tujuan untuk memperkaya sarana belajar.
    2. Setiap santri yang membawa laptop ke pesantren, harus menitipkan laptopnya di Laptop Center (LC) dan tidak diperkenankan untuk menyimpannya di tempat lain.
    3. Setiap unit pada laptop seperti charger, tas, laptop, dan lain-lain harus diberikan label yang berisi informasi nomor induk santri, nama, kelas, dan nomor loker
    4. Laptop yang dititipkan tidak diperkenankan mengandung konten non edukatif seperti pornografi, perjudian, kekerasan, juga file yang tidak sesuai dengan alam pesantren dan dapat mengganggu kegiatan belajar santri seperti : film, drama, film kartun, aplikasi game, aplikasi proxy/VPN, gambar kartun non edukatif, anime, manga, komik, dan lain-lain.
    5. Tidak diperkenankan membawa, memiliki, menyimpan, atau menggunakan modem dan media penyimpanan eksternal, seperti flash drive, hard disk eksternal, kartu memori, dan lain sebagainya
    6. Laptop yang dibawa santri tidak diperkenankan memiliki koneksi internet selain melalui jaringan internet pesantren
    7. Waktu penggunaan laptop adalah pada jam pelajaran sekolah, setalah sholat ashar, dan setalah sholat isya
    8. Setiap santri harus menunjukkan kartu identitas (SPC) setiap menggunakan laptop
    9. Pengambilan laptop harus dilakukan oleh pemiliknya dan tidak dapat diwakilkan oleh santri lain
    10. Khusus pada jam pelajaran sekolah, penggunaan laptop harus disertai dengan memo dari guru pengajar dan mendapat persetujuan dari Bagian Pengajaran
    11. Tempat penggunaan laptop pada jam pelajaran sekolah adalah di ruang kelas masing-masing, atau sesuai dengan instruksi guru yang meberikan tugas. Sedangkan tempat penggunaan laptop setelah sholat ashar dan isya adalah pelataran gedung Ulul Albaab.
    12. Setiap pelanggaran tata tertib penggunaan laptop akan dikenakan sanksi.
    13. Tata tertib ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada seluruh santri
    14. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan disampaikan langsung di pesantren
    Tags

    Leave a comment