• +622159576882 |+622159576730
  • [email protected]

    Artikel dan Berita Pondok Pesantren Daar el-Qolam

    Ketentuan Dan Tata Tertib Laptop Santri Daar el-Qolam 2

    Sebagai upaya untuk memperkaya media pembelajaran, dan memudahkan santri kelas akhir dalam penyusunan karya tulis ilmiah, maka santri Pondok Pesantren Daar el-Qolam 2 diperbolehkan membawa dan menggunakan laptop pribadi ke pesantren.

    Kriterita Laptop

    Adapun kriteria laptop yang boleh dibawa ke pesantren adalah sebagai berikut.

    1. Menggunakan sistem operasi Windows.
    2. Spesifikasi laptop yang disarankan:
      • Ukuran layar 14 inch dengan resolusi 720p, atau lebih
      • Processor 64-bit dengan dua inti (dual core) atau lebih, dengan kecepatan minimal 1 GHz
      • Kapasitas RAM 4 GB atau lebih
      • Kapasitas Storage (HDD/SSD) 120 GB atau lebih
      • Baterai yang masih berfungsi dengan baik
    3. Tidak dilengkapi koneksi internet selain koneksi yang disediakan pesantren.
    4. Menggunakan tas bawaan pabrik, atau tas yang lain yang tidak terlalu besar.

    Tata Tertib Penggunaan Laptop Santri

    1. Setiap laptop yang dibawa santri ke pesantren harus diregistrasikan ke Bagian Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) Daar el-Qolam 2 dan disimpan di tempat penyimpanan laptop santri (Laptop Centre)
    2. Tidak diperkenankan menggunakan laptop MacBook, ChromeBook, atau laptop lain selain laptop dengan sistem operasi Windows
    3. Setiap santri harus menunjukkan kartu identitas (SPC) setiap menggunakan laptop.
    4. Waktu penggunaan laptop adalah pada jam pelajaran sekolah, setalah sholat ashar, dan setalah sholat isya
    5. Khusus pada jam pelajaran sekolah, penggunaan laptop harus disertai dengan memo dari guru pengajar dan mendapat persetujuan dari Bagian Pengajaran
    6. Tempat penggunaan laptop adalah di pelataran gedung Ulul Albaab.
    7. Setiap laptop yang dibawa santri tidak diperbolehkan memiliki koneksi internet selain melalui jaringan internet pesantren
    8. Dilarang memiliki, menyimpan, menggunakan, dan menyebarluaskan, aplikasi game
    9. Dilarang memiliki, menyimpan, menggunakan, dan menyebarluaskan, berkas-berkas yang berbentuk video
    10. Dilarang memiliki, menyimpan, menggunakan, dan menyebarluaskan perangkat lunak Virtual Private Network (VPN)
    11. Dilarang memiliki, menyimpan, atau menggukan media penyimpanan eksternal, seperti flash drive, hard disk eksternal, kartu memori, dan lain sebagainya
    12. Setiap pelanggaran tata tertib penggunaan laptop akan dikenakan sanksi.
    13. Tata tertib ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada seluruh santri
    14. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan disampaikan langsung di pesantren
    Tags

    Leave a comment

    %d bloggers like this: