• +622159576882 |+622159576730
  • [email protected]

    Artikel dan Berita Pondok Pesantren Daar el-Qolam

    Polisi Sahabat Santri: Ajang Silaturahmi dan Bentuk Kepedulian Polisi Terhadap Santri

    Suasana pagi hari Jumat, 23 Oktober 2020 terlihat sedikit berbeda di Gedung Pertemuan Serba Guna Raudhatul Irfan, Pondok Pesantren Daar el-Qolam 2. Jajaran meja dan kursi yang sudah berbaris rapi, tanaman-tanaman hias dan karpet merah yang sudah cantik dan tampil serasi saling melengkapi, serta banner besar di tengah panggung dengan tulisan-tulisan besar yang menggambarkan tema acara pagi itu seolah siap siaga menyambut kedatangan tamu yang telah ditunggu kehadirannya oleh para santri. 

    Pemandangan tersebut ternyata sengaja dipersiapkan dalam rangka kegiatan silaturahmi atau silaturrahim Bapak Kapolsek Cisoka beserta jajarannya di Pondok Pesantren Daar el Qolam yang memang telah diagendakan sebelumnya. Kegiatan silaturahmi yang bertajuk ‘Polisi Sahabat Santri’ ini diikuti oleh para santri putra Pondok Pesantren Daar el-Qolam 1,2, dan 4, khususnya kelas 5 (kelas 11 tingkat SMA) selaku pengurus organisasi ISMI, beberapa santri putra kelas 4 (kelas 10 tingkat SMA) yang bertugas sebagai ketua kamar di asrama, para asatidz, serta beberapa perwakilan wali santri kelas 4 dan 5 yang diundang hadir ke Pondok Pesantren.

    Acara dipandu secara formal oleh dua santri putra kelas 5 Daar el-Qolam 2, Sultan Dhiyaulhaq dan Darnafis, lalu dimulai dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh Muhammad Suhail yang juga santri kelas 5 Daar el-Qolam 2. Selanjutnya, para hadirin dan tamu kehormatan berdiri secara serentak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Oh Pondokku. 

    Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Pimpinan Pesantren yang diwakili oleh Al-Ustadz Ahmad Reza Zaky Aulia sebagai Wakil Pimpinan Pesantren, menggantikan Pimpinan Pesantren, Al-Ustadz K.H. Odhy Rosihuddin yang berhalangan hadir. Setelah acara resmi dibuka dengan sambutan hangat yang disampaikan oleh Al-Ustadz Ahmad Reza Zaky Aulia, acara pun berlanjut ke inti acara yaitu sambutan dan pemaparan materi “Polisi Sahabat Santri” yang disampaikan secara langsung oleh Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman Triamtono, S.H. 

    Dalam materi yang dipaparkannya, Bapak Kapolsek menyampaikan bahwa acara ‘Polisi Sahabat Santri’ ini diselenggarakan sebagai ajang silaturahmi dan sebagai sebuah bentuk kepedulian polisi terhadap para santri di lingkungan Pondok Pesantren serta guna memberikan pengetahuan bermanfaat seputar kepolisian yang tidak bisa didapatkan di Pondok Pesantren. 

    Selain sebagai ajang silaturahmi dengan para santri di Pondok Pesantren Daar el-Qolam, beliau juga menjabarkan maksud dan tujuan lainnya dengan hadirnya polisi di lingkungan Pondok Pesantren, antara lain: menjalin komunikasi dua arah, mengenalkan tugas pokok dan fungsi kepolisian, memberikan pengetahuan umum tertentu, serta menjadi sebuah solusi sekaligus inspirasi bagi para santri.

    Pada kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan berbagai bentuk kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap para santri, seperti diadakannya pembinaan dan penyuluhan, pelatihan, sambang, serta melakukan problem solving. Pembahasan tentang peraturan dan Undang-Undang Perlindungan Anak juga tak luput dari pemaparan materi yang beliau sampaikan. 

    Beliau menyampaikan dasar-dasar hukum dan pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak, sebagai ilmu dan informasi yang perlu untuk diketahui dan dipahami oleh para santri, baik sebagai warga negara atau pun sebagai seorang anak di keluarga dan lingkungan sekitar.

    Beberapa poin tentang Undang-Undang yang disampaikan oleh Bapak Kapolsek di antaranya:

    Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan:

    1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

    15. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

    15a. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 

    Selain itu, berbagai pasal lainnya pun sempat beliau jabarkan di hadapan para hadirin. Pasal-pasal lainnya tersebut secara detail membahas tentang hak seorang anak dalam beribadah menurut agamanya, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, dan hak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan.

    Lebih jauh lagi, Bapak Kapolsek juga tidak lupa untuk menerangkan tentang pentingnya para santri memahami Kitab Undang-Undang Pidana atau KUHP, khususnya beberapa pasal yang membahas perbuatan-perbuatan kriminal dan tidak edukatif, seperti pasal-pasal tentang penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, dan pemerasan.

    Sebelum memasuki akhir acara, diadakan sesi tanya jawab yang mempersilakan para santri dan wali santri untuk berinteraksi dan bertanya secara langsung dengan Kapolsek maupun jajaran polisi lainnya secara umum. Kesempatan tersebut tentu saja dimanfaatkan oleh para santri yang hadir untuk bertanya dan meluapkan rasa penasaran dan pemikiran mereka lewat pertanyaan-pertanyaan yang didengarkan dan direspon secara langsung oleh Bapak Kapolsek.

    Setelah merespon antusiasme para santri dan memenuhi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diutarakan oleh mereka, acara pun menuju pada sesi akhir, yaitu pemberian cendera mata dan kenang-kenangan dari pihak Pondok Pesantren Daar el-Qolam kepada Kapolsek Cisoka beserta jajarannya.

    Pada akhirnya, semoga apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Kapolsek dalam materinya dapat menjadikan para santri lebih dewasa dalam berpikir, bersikap, dan berdisiplin dalam menjalani kehidupan totalitas selama 24 jam di Pondok Pesantren, serta memahami pentingnya keberadaan hukum sebagai pedoman bagi setiap warga negara. Aamiin Allahumma Aamiin. Semoga tulisan ini bermanfaat. Terima kasih dan salam hangat. (fman/red)

     

    Ditulis oleh Bagian Publikasi Daar el-Qolam 2.

    Sumber Foto: Bagian Dokumentasi Daar el-Qolam 2

    Leave a comment